anggrainilestari

a common girl who endeavor to be outstanding woman

  • 15th July
    2011
  • 15

Sidang

Berhubung semalem salah satu temen, @r_adinurzaman ngetwit ngebahas tuntas tentang UU lalu lintas, operasi lodaya, tilang, calo, serta sidang, dan berhubung saya ngga punya kapabilitas pengetahuan hukum sebaik dia, jadi sedikit mau share aja tentang pengalaman pertama sidang.

Jadi begini pemirsa, beberapa bulan belakangan, tiba2 tranding topic pertanyaan adalah mengenai sidang. Udah sidang belum? Kapan sidang? Ngejar sidang tanggal berapa? Begitulah kira-kira gempuran pertanyaan yang datang bertubi-tubi tanpa belas kasih.

Alhamdulillah bulan Mei kemaren saya udah sidang.. Kaget? Saya juga..

Dengan langkah mantap, kepala tegak, saya berjalan menuju ruang sidang. Kali ini tidak perlu mengenakan kemeja putih, rok hitam, dan blazer hitam. Tidak perlu juga menenteng buku tebal kuning bertuliskan Draft Skripsi. Hanya berbekal sepucuk surat merah muda dari bapak polisi. Ya, surat tilang..

Awalnya saya membayangkan suasana sidang akan sangat tegang, seram, dan mencekam.

“Saudari Rini Anggraini, Anda kami tuntut pidana 12 tahun penjara”

“Keberatan yang mulia, klien saya hanya sebagai pelaku dalam video bukan sebagai penyebar”

Oke salah cerita itu sidangnya Ariel

Jangan pernah bayangkan susana sidang tilang akan seperti suasana sidang yang sering kita liat di TV. Jauh dari susana tenang, seram, dan mencekam, dengan puluhan wartawan infotainment yang berdesakan di luar dan ribuan anggota FPI yang mengecam di jalanan. Suasana yang terlihat adalah antrian semerawut ratusan orang  yang menunggu panggilan memasuki ruang sidang.

Lenguhan kesal, cucuran keringat, dan emosi mewarnai suasana antrian. Secara singkat, mekanisme sidang tilang adalah seperti ini:

1. Untuk dapat mengikuti sidang tilang, tentunya Anda harus ditilang dulu sebelumnya. Silakan Anda berkendara motor di jalanan tanpa helm, memodifikasi suara knalpot Anda, boncengan Tartil (tarik tilu) dengan teman Anda, menembus jalan bertanda forbiden, memasang kaca spion Anda di bawah stang, atau berkendara dengan SIM yang sudah expired (seperti saya). Kalau beruntung bertemu Polisi, dengan senang hati Pak Polisi akan memberikan surat tilangnya.

2. Sebelum memberikan surat tilang, biasanya Pak Polisi dengan baik hati akan menawarkan Anda untuk sidang ditempat. Kalau bahasanya Pak Polisi sih dendanya dititp ke mereka saja supaya Anda tidak perlu repot mengikuti sidang di pengadilan. Baik banget kan mereka?? Tapi pastikan Anda menolak dengan ramah tawaran tersebut untuk mendapatkan surat tilang yang sudah seharusnya menjadi hak Anda

3. Setelah dapat surat tilang, datanglah ke gedung pengadilan sesuai jadwal yang tertera pada surat tilang. Sidang tilang dilaksanaka setiap hari jumat, biasanya Anda akan mendapatkan jadwal 1 minggu setelah waktu tilang Anda.

Tips: Walaupun sidang tilang rutin dilaksanakan setiap jumat, jangan pernah datang ke pengadilan sebelum jadwal sidang Anda yang seharusnya dan memaksa untuk ikut sidang tilang pada hari itu. Karena petugas pasti akan menolak dan waktu Anda terbuang sia-sia.

4. Memasuki gedung pengadilan akan terlihat dua ruangan sidang tilang dengan ratusan orang yang mengantri semerawut di depannya. Ruangan pertama diperuntukan bagi orang2 yang SIM nya di tahan, sedangkan ruangan kedua untuk orang2 yang STNK nya di tahan.

5. Kumpulkan surat tilang Anda ke meja petugas di depan ruangan. Sekedar informasi, untuk mengumpulkan surat tilang saja, Anda membutuhkan effort yang besar untuk menembus kerumunan ratusan orang. Pastikan kondisi badan Anda fit sebelum mengikuti persidangan.

6. Setelah surat Anda berhasil dikumpulkan, silakan menunggu nama Anda di panggil petugas untuk memasuki ruang sidang. Waktu tunggu bervariasai sekitar 1-2 jam bergantung dari jumlah antrian yang ada. Pasang telinga Anda baik-baik karena petugas tidak mengenakan pengeras suara.

7. Setelah nama Anda di panggil, Anda akan memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang, Anda harus mengantri lagi untuk mendapat giliran berhadapan dengan hakim. Di dalam sini antriannya lebih manusiawi karena tersedia bangku untuk menunggu. Waktu tunggu bervariasi antara 30-60 menit.

8. Ketika nama Anda di panggil lagi, Anda akan diminta duduk di kursi panjang di depan meja hakim dengan 3 orang lainnya. Satu persatu nama dipanggil kemudian kita berdiri di hadapan hakim untuk di dakwa dan mendapat putusan sanksi.

“Kesalahan Saudara apa?”

“SIM saya udah expired pak ”

“Segera perpanjang ya” sambil nulis angka 40 ribu di kertas denda

Dan pendakwaan tersebut dilakukan dengan cara berdiri (ya berdiri) di depan meja hakim yang mulia.

Jangan bayangkan semua tim hakim mengenakan seragam hakim lengkap. Dari 5 orang hakim yang ada di meja. Hanya 1 orang hakim utama yang pake seragam. Yang lainnya pake kaos aja donk. Bahkan ada yang pake trening olahraga. Mau senam buu, atau baru bangun tidur?

9. Setelah ditetapkan sanksi, Anda akan langsung membayar di bagian meja pembayaran kemudian SIM atau STNK Anda yang ditahan akan diberikan kembali. Ketika penetapan sanksi, kebanyakan tidak ada yang menolak atau keberatan. Apalagi mengajukan banding. Lebay amet itu mah. Semuanya menerima dengan pasrah. Termasuk saya yang di denda 40 ribu. Karena kalau tidak salah menurut Undang-Undang denda maksimal untuk kesalahan saya adalah 250 ribu.

Ya begitulah kira-kira suasana sidang tilang yang cukup merepotkan dan menyita banyak waktu. Dengan mekanisme sidang yang seperti ini, Ngga heran kalau masyarakat males untuk ikut sidang dan memilih dititipin aja ke Pak Polisi dan bisa selesai pada saat itu juga. Tapi kan secara normatif tidak ada mekanisme titp menitip melalui polisi atau istilah sidang ditempat. Kalau mekanisme penitipan denda melalui Bank itu baru ada.

Saya ngga ngebahas deh tentang titip, nyogok, atau bayar ke Polisi yang justru udah jadi mekanisme umum yang dianggap benar oleh masyarakat. Menurut saya, walaupun belum tentu uang denda yang dibayarkan melalui pengadilan akan digunakan untuk kepentingan negara, dan bukan digunakan oleh kepentingan pribadi hakim atau jaksa, tetapi esensi yang terpenting adalah penegakan peraturan. Walaupun sidang sangat merepotkan dengan antrian orang yang beratus-ratus orang itu, tapi saya seneng sih karena berarti masih ada beratus-ratus warga bandung yang setelah melakukan kesalahan, tidak melakukan kesalahan kedua dengan menyogok polisi. Tapi mempertanggungjawabkan kesalahannya dengan cara berdiri di persidangan (bener2 berdiri ini mah).